Pelayanan gawat darurat

  1. 1) Kartu identitas/KTP ,

  1. 1. Pasien masuk IGD,
  2. 2. Pasien menuju meja pendaftaran,
  3. 3. Pasien diperiksa dokter
  4. 4. Pasien diputuskan oleh dokter bisa rawat jalan atau perlu rawat inap,
  5. 5. Pasien mengambil obat ke Apotek,
  6. 6. Pasien rawat jalan boleh pulang,
  7. 7. Pasien rawat inap masuk bangsal rawat inap

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit,

                      Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

Gratis/ tidak dipungut biaya sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Madani, biaya pengobatan di RSD Madani dibebaskan untuk warga Kota Pekanbaru.

Pelayanan Gawat Darurat

Pengaduan dilayani oleh petugas layanan pengaduan di bagian TIM manajemen Komplain Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru

Email                   : umum.rsdmadani@gmail.com

Telp                     : 0852 7103 8058 (Jam Kerja)

SMS/ Whatsapp  : 0823 8750 2380 (Jam Kerja)

Facebook             : RSD Madani Kota Pekanbaru

Aplikasi            : unduh SITAMPAN TUAN MADANI melalui      web rsdmadani.pekanbaru.go.id atau http:// rsdmadani.pekanbaru.go.id/app/

Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gawat darurat"